Pemko Tanjungpinang Alami Tunda Bayar Sebesar Rp 30 Miliar

Pemko Tanjungpinang Alami Tunda Bayar Sebesar Rp 30 Miliar.
Pemko Tanjungpinang Alami Tunda Bayar Sebesar Rp 30 Miliar. F. Bentan/Yto.
Pemko Tanjungpinang Alami Tunda Bayar Sebesar Rp 30 Miliar.
Pemko Tanjungpinang Alami Tunda Bayar Sebesar Rp 30 Miliar. F. Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id – Sebanyak 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, alami tunda bayar sebesar Rp 30 miliar, pada tahun anggaran 2023.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, tunda bayar disebabkan progres yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) di APBD 2023 akan turun senilai Rp 57 miliar dari pusat. Namun, sebagian disalurkan dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF).

Zul menyebutkan, tunda bayar tersebut paling besar terdapat di OPD PUPR, Perkim dan Sekretariat DPRD dampir seluruh OPD sekitar 70 persen tunda bayar.

“Itu terbesar du 22 OPD, yang paling besar tentu di PUPR, Perkim, Seketariat DPRD hampir semua OPD sekitar 70 persen tunda bayar,” jelas Zul.

Zul menyampaikan, tunda bayar terpaksa di lakukan Pemko Tanjungpinang hingga Rp 30 miliar pada pengerjaan infrastruktur, lantaran pencairan dana tersebut dalam bentuk TDF non tunai.

Ia menjelaskan, tentunta untuk menyelesaikan tunda bayar harus sesuai dengan aturan. Namun demikian, pihaknya akan melakukan upaya agar tunda bayar bisa di selesaikan dengan segera.

“Januari ini kita akan melakukakn review terhadap tunda bayar, terus tahapan berikutnya audit dari BPK kemudian kita masukan Perkada melalui APBD perubahan,” ungkapnya. (Yto)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *