Bentan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masih menunggu pelimpahan berkas perkara Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dari Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard MP Sihaloho mengatakan, untuk penetapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.
“Majelis Hakim ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah berkas perkaranya diterima oleh Pengadilan Negeri, terkait kasus Kuota Rokok dan Mikol di BP kawasan Bintan,”kata Eduard, Jumat (10/12/2021) siang.
Eduard menambahkan, terkait jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dirinya masih belum mengetahui lantaran masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari KPK.
“Kita belum tahu, menunggu pelimpahan berkas untuk menentukan jadwal sidang dan menentukan siapa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” ucap Eduard.
Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi di tetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU).
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.