Polisi Tangkap Wanita Pengedar Narkoba

Polisi Tangkap Wanita Pengedar Narkoba
Ilustrasi.(Foto Istimewa)
Polisi Tangkap Wanita Pengedar Narkoba
Ilustrasi.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Tim Satresnarkoba Polres Bintan menangkap seorang Wanita pengedar Narkotika yang diduga Jaringan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Pihak kepolisian mengamankan tersangka seorang wanita berinisial NH ini dari sebuah rumah di Jalan Handoyo Putro Batu 9 Tanjungpinang Timur, Kamis (3/9/2020) lalu.

Penangkapan itu dilakukan atas tindaklanjuti kasus penangkapan dua orang tersangka kasus tindak nakotika jenis sabu yang juga diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bintan.

Saat penangkapan itu, NH tidak berkutik disaat polisi menggeledah rumahnya tersebut.

Dari hasil penggeledahannya, polisi berhasil menemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang disimpan dibelakang rumahnya.

“Kasus penangkapan seorang wanita ini
merupakan pengembangan dari pengungkapan dua orang pria sebelumnya,”kata Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, Rabu (09/9/2020).

Rangga juga menuturkan, dari tersangka NH pihaknya berhasil menemukan 3 paket diduga kuat sabu yang dibungkus plastik putih dibelakang rumahnya.

“Kini tersangka NH sudah kita bawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Rangga menceritakan penangkapan NH bermula dari pengembangan timnya usai menangkap dua tersangka lain berinisial WW (23) dan HI (29) dikawasan Gunung Lengkuas Kijang pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Tersangka WW diringkus didepan SPBU Km 20 Kijang dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu.

Kemudian pihaknya membawa WW kerumahnya dan dari rumahnya polisi kembali mendapati 3 paket sabu-sabu.

“Beberapa jam setelah itu, kita kembali mengamankan tersangka HI di jalan lingkar Wacopek.Kita temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan alat hisap (bong) yang disimpan di lemari pakaiannya,” ungkapnya.

Rangga juga menambahkan, bahwa dari pemeriksaan terhadap tersangka NH mengaku bahwa dirinya di kontrol oleh suaminya berinisial HS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan(WBP) dari dalam Lapas Narkotika Kelas ll Tanjungpinang.

“Iya benar tersangka perempuan itu jaringan dari lapas narkotika kelas ll Tanjungpinang,” terangnya.

Atas keterangan tersangka pihaknya juga langsung melakukan tindaklanjut ke Lapas Narkotika kelas ll Tanjungpinang dan memeriksa HS suami tersangka membenarkan hal itu.

“Suaminya membenarkan hal itu saat kita periksa di lapas narkotika kelas ll Tanjungpinang,” ungkapnya.

Rangga menambahkan,saat ini WBP berinisial HS suami dari tersangka NH masih berada di dalam lapas dan belum di tahan.

“Sementara masih di lapas karena Covid-19 kalapas gak berani untuk keluarkan,” tutupnya.

Reporter: Ink
Editor: Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *