Bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dua orang diduga pelaku penyaluran PMI ilegal, berinisial SH dan HI, diamankan di sebuah rumah di kawasan Lembah Purnama, Kota Tanjungpinang, pada Senin (4/11/2024).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan dua calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal, yakni MA (28) asal Lampung dan MH (36) asal Palembang.
Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Mega Legenda, 16 Orang Diamankan
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyaluran PMI ilegal di kawasan Lembah Purnama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dan calon PMI.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Ditangkap, Kerugian Negara Rp 5,6 Miliar
Para pelaku diduga menjalankan bisnis penyaluran PMI ilegal dengan cara merekrut calon PMI dari berbagai daerah, kemudian menampung mereka di rumah kontrakan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Para calon PMI dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi, namun kenyataannya mereka akan dieksploitasi dan mengalami berbagai kesulitan di negara tujuan.
Saat ini, kedua pelaku dan kedua calon PMI telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mendalami jaringan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.
Baca juga: DPO Kasus Pencabulan di Batam Ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Lampung
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan penyelundupan PMI ilegal di wilayah Tanjungpinang,” tegas AKP Agung.(Yto)
Editor: Don