Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Batam Diringkus Polisi

Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Batam Diringkus Polisi
Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Batam Diringkus Polisi. F. Humas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar kasus tindak pidana promosi perjudian online melalui media sosial Instagram. Operasi ini berhasil mengamankan empat selebgram di wilayah Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (24/10/2024), bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024.

“Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang berisi promosi perjudian,” jelasnya.

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga, Kakek 73 Tahun Ditangkap Polisi

Bacaan Lainnya

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 20 Oktober 2024 setelah tim siber Ditreskrimsus menemukan beberapa akun Instagram yang aktif mempromosikan situs perjudian online.

Akun-akun tersebut, antara lain menggunakan nama @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI, mengunggah konten yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian melalui Instagram Story dan tautan di bio akun.

“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa para pemilik akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam. Pada pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap empat pelaku berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Modus operandi para pelaku adalah menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama promosi situs perjudian online.

Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna ke situs-situs tersebut dan menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan.

“Pembayaran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024,” katanya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 unit handphone, 1 unit flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 akun aplikasi pembayaran DANA, dan 1 akun Gmail.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *