Bentan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan sosialisai kepada masyarakat segmentasi nelayan di Kampung Panglong, Desa Berakit , Kecamatan Teluk Sebong, Sabtu (12/10) pagi.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, bahwa setiap warga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam menyukseskan event pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Hak pilih setiap warga negara dilindungi oleh undang-undang, oleh karena itu harus disalurkan pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang. Begitu juga masyarakat kelompok nelayan, harus ikut serta memilih ke TPS.
Lanjut Haris, seringkali dalam pelaksanaan pesta demokrasi masyarakat kelompok nelayan tidak ikut mencoblos karena terlanjur berangkat melaut.
Oleh karenanya dia berharap, nelayan sebelum berangkat terlebih dahulu ke TPS menyalurkan hak pilih. “Sebelum berangkat melaut, kita mencoblos dulu di TPS, setuju?”, tanya Haris.
Haris berharap himbauan ini sampai kepada masyarakat Kabupaten Bintan keseluruhan, khususnya nelayan yang banyak tersebar di pesisir Kabupaten Bintan.
Dalam penyampaian Haris, ia mengatakan bahwa Pilkada Tahun 2024 nanti, pemilih akan mencoblos untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
Khusus Pilkada Bintan karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon maka masyarakat ada opsi kolom kosong pada surat suara. “Pilkada Bintan khusus ada kolom kosong sebagai opsi, suaranya sah”, tegas Haris.
Dalam paparannya Haris menyampaikan kiat-kiat menjadi pemilih bijak antara lain, memastikan terdaftar sebagai pemilih, menelaah visi dan misi calon, menelusuri rekam jejak dan menolak politik uang serta tidak golput.(Yto)
Editor : Brp