Bentan.co.id – Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria inisial hm usia 36 tahun atas kasus dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor di Kabupaten Bintan.
KH pria berusia 36 tahun warga Desa Batu Berlubang, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga. KH ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor.
Ia ditangkap Tim Macan Polsek Bintan Timur di sebuah hotel di kawasan Kota Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang menerima laporan dari korban inisial YH, warga Kampung Bangun Rejo yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BP 3625 FT, pada 19 September lalu.
“Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kh di kota tanjungpinang/bersama dua unit sepeda motor hasil curian yakni Honda Beat dan Supra X,” ucap AKP Firuddin, Sabtu (28/9/2024).
Dalam melakukan aksinya pelaku kh berpura-pura meminjam motor korban. Setelah dipinjam motor milik korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
“Motor tersebut hampir dijual oleh pelaku/namun pelaku sudah tertangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian guna mengungkap adanya pelaku lain yang membantu pelaku.
“Atas perbuatannya/pelaku kh terancam dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (Yto)
Editor: Brp