Bentan.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan akan memvalidasi kembali terkait ketersediaan kawasan Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, Aprizal Bahar menuturkan bahwa pihaknya saat ini melakukan validasi terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui Kecamatan dan Kelurahan sebagai bagian dalam proyeksi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berwawasan lingkungan tahun 2021-2025.
Dikatakannya juga bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) nantinya akan menjadi sangat penting dalam meningkatkan indeks kualitas hidup melalui peningkatan indeks kualitas udara, indeks kualitas air dan indeks kualitas lingkungan.
“Kita akan melakukan validasi terkait ketersediaan ruang terbuka hijau yang ada di Kecamatan. Ini sebagai langkah peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna mewujudkan lingkungan kawasan terbuka yang berkualitas, nyaman dan sehat, sebagai bagian dari peningkatan indeks kualitas hidup, ” ujarnya usai memimpin Rapat Validasi Data Taman Dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kab. Bintan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kijang, Rabu (26/1/2022).
Dikatakannya juga bahwa pentingnya ruang terbuka hijau tersebut, tentu akan memberikan kualitas lingkungan yang terbaik bagi masyarakat dimana ruang terbuka hijau akan memiliki banyak manfaat sebagai lokasi tempat rekreasi warga, memperindah kawasan, fungsi ekologi tumbuhan, fungsi planologi juga sekaligus sebagai area resapan.
“Langkah ini kita lakukan terkait ketersediaan Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bintan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berwawasan lingkungan untuk tahun 2021-2025 agar bisa ditingkatkan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat banyak,” jelasnya.