WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Berakhir Mulai 1 Juli 2026

WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Berakhir Mulai 1 Juli 2026
Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan untuk menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. F. Prokompim Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan untuk menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi selama dua bulan menunjukkan bahwa penerapan WFA belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan efektivitas kerja maupun efisiensi yang diharapkan.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, pemerintah akan kembali menerapkan pola kerja normal bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Insya Allah WFA itu nanti tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati kementerian,” ujar Lis, Jumat (19/6).

Bacaan Lainnya

Lis menjelaskan, kebijakan WFA sebelumnya diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan sekaligus mendukung efisiensi anggaran daerah.

Namun setelah dilakukan evaluasi, pemerintah tidak menemukan perubahan yang signifikan dalam pola maupun hasil kerja ASN selama kebijakan tersebut berjalan.

Menurutnya, kondisi geografis Kota Tanjungpinang yang tidak terlalu luas juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, terdapat persepsi di tengah sebagian masyarakat bahwa WFA identik dengan waktu kerja yang lebih santai dibandingkan bekerja langsung dari kantor.

“Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan,” sebutnya.

Dalam proses evaluasi, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mencatat sejumlah indikator yang menjadi bahan pertimbangan, termasuk tingkat kehadiran pegawai selama penerapan kebijakan WFA.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya 78 pegawai yang tercatat tidak masuk kerja dalam satu hari.

Meski demikian, Lis menegaskan bahwa Pemko Tanjungpinang tetap menghormati dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait fleksibilitas kerja ASN yang diatur pemerintah pusat.

Namun berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah, pemerintah kota memilih untuk kembali menerapkan sistem kerja normal mulai Juli mendatang.

“Jadi kita tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan,” tutup Lis.

Dengan keputusan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dijadwalkan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa dari kantor mulai 1 Juli 2026.(*)

Editor: Don

Pos terkait