Bentan.co.id – Peristiwa BBM Pertalite yang diduga tercampur Solar di salah satu SPBU kawasan KM 16 Bintan pada 20 Agustus 2026 mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri (LPK Mitra Konsumen).
Lembaga tersebut menilai kejadian BBM tercampur dapat merugikan konsumen, terutama jika berdampak pada kondisi kendaraan setelah pengisian bahan bakar.
Ketua LPK Mitra Konsumen Kepri, Rian Hidayat, mengatakan kejadian serupa juga disebut pernah terjadi di SPBU KM 20 Bintan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari pengelola SPBU dan PT Pertamina.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terulang. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi membahayakan kendaraan masyarakat dan merugikan konsumen secara langsung,” tegasnya, Senin (31/8/2026).
LPK Mitra Konsumen Kepri kemudian meminta Pertamina melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian.
Menurut Rian, langkah penyelesaian tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.
Konsumen yang mengalami kerugian juga perlu mendapat kepastian mengenai tanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang ditimbulkan.
“Kami meminta Pertamina tidak hanya menegur. Harus ada sanksi tegas dan pencabutan izin jika terbukti lalai. Pengelola SPBU wajib bertanggung jawab penuh,” ujarnya.
Selain meminta tindakan terhadap pengelola SPBU, LPK Mitra Konsumen Kepri juga mendorong adanya ganti kerugian bagi konsumen yang kendaraannya mengalami kerusakan setelah mengisi BBM yang diduga tercampur tersebut.
“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan harus menanggung sendiri biaya perbaikan,” tuturnya.(*)
Editor: Don






