Desil DTSEN Berubah, 6.000 KK di Tanjungpinang Turun dari Desil 1-5 ke 6-10

Desil DTSEN Berubah, 6.000 KK di Tanjungpinang Turun dari Desil 1-5 ke 6-10
Antrean warga terlihat di sentra pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Rabu (2/9/2026). F. Pemko Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Antrean warga terlihat di sentra pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Rabu (2/9/2026).

Mereka datang untuk mengecek sekaligus mengajukan perubahan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dinsos Tanjungpinang setiap hari menerima puluhan warga yang ingin melakukan pemutakhiran data, terutama setelah terjadi perubahan status desil pada sebagian masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, mengatakan perubahan desil tersebut tidak hanya terjadi di Tanjungpinang. Pemutakhiran data sosial ekonomi dilakukan secara nasional.

Bacaan Lainnya

”Ini untuk menjawab keresahan warga. Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang,” terang Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang,” kata Endang.

Ia menjelaskan, proses pemutakhiran dan pemadanan data sosial ekonomi dilakukan secara nasional. Proses tersebut kemudian memengaruhi pemeringkatan desil masyarakat.

Salah satu dampaknya terjadi di Tanjungpinang. Sebanyak 6.000 kepala keluarga (KK) mengalami perubahan status dari Desil 1-5 menjadi Desil 6-10.

“Ada 6.000 Kepala Keluarga (KK) di Kota Tanjungpinang mengalami perubahan status dari Desil 1-5 menjadi Desil 6-10,” sebutnya.

Endang menegaskan, pemeringkatan desil bukan ditentukan secara mandiri oleh pemerintah daerah.

Data tersebut melalui proses pengolahan dan pemodelan statistik secara nasional.

Dalam proses pemutakhiran, terdapat sejumlah variabel yang digunakan untuk melihat kondisi sosial ekonomi sebuah rumah tangga.

Variabel tersebut antara lain kondisi lantai, dinding, atap rumah, fasilitas sanitasi, sumber air, hingga kepemilikan aset keluarga.

Karena menggunakan banyak indikator, Endang mengingatkan masyarakat agar tidak menilai status desil hanya berdasarkan satu kondisi.

“Seperti kepemilikan kendaraan atau besarnya penghasilan semata,” ujarnya.

Dengan kata lain, kepemilikan kendaraan atau besaran penghasilan bukan satu-satunya faktor yang menentukan posisi desil dalam DTSEN.

Bagi warga yang merasa data dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Dinsos Tanjungpinang menyediakan ruang untuk menyampaikan keberatan maupun mengusulkan pemutakhiran.

Masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui kanal digital, salah satunya aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Android Play Store.

Selain itu, warga juga dapat mengakses situs dtsen-form.bps.go.id untuk mengajukan pembaruan data.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan secara langsung, pengajuan juga dapat dilakukan melalui kantor kelurahan maupun Dinas Sosial. Pemutakhiran data kemudian diproses melalui sistem SIKS-NG.

Langkah ini diharapkan bisa membantu pemerintah memperoleh data sosial ekonomi yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Pemko berkomitmen memproses setiap usulan tersebut agar data sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang semakin akurat di lapangan,” tegasnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait