
Bentan.co.id- Sebanyak 265 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan resmi dilantik dan diambil sumpahnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan PPPK dan CPNS itu langsung dilakukan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, bertempat di Kantor Bupati Bintan, Senin (27/5/2024) siang.
Adapun PPPK yang dilantik dan diberikan SK sebanyak 262 orang dan 3 CPNS dari Pola Pembibitan Dinas Perhubungan dan 114 Tenaga Kesehatan.
Kemudian, sebanyak 13 orang ditempatkan di Dinas Kesehatan, 31 di RSUD Kabupaten Bintan, 70 ditempatkan di 14 Puskemas di Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, 148 Tenaga Guru dengan rincian 45 orang ditempatkan untuk di 20 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 94 guru ditempatkan di 51 Sekolah Dasar(SD) serta 9 orang guru untuk di 6 Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengucapkan kepada para ratusan PPPK dan CPNS selamat bergabung di Pemerintahan Kabupaten Bintan.
Ratusan PPPK juga diharapkan dapat segera beradaptasi dan bisa bersama-sama menjadi pelayan masyarakat.
Selain itu, setelah menerima Surat Keputusan (SK), Roby berharap, semuanya dapat segara menunjukkan kinerja terbaiknya.
“Kita ingatkan bahwa era sekarang ini sudah sangat berbeda, jadi kita memang harus betul-betul. ASN ini sebagai pelayan masyarakat dan tentunya harus bijak dalam segala hal mulai dari pelayanan yang baik dan juga bijak bermedsos,” ucap Roby.
Roby juga menjelaskan, kepada PPPK yang baru dilantik tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas sebelum 5 tahun bertugas di pemerintahan.
Apabila PPPK yang baru dilantik mengajukan pindah tugas sebelum 5 tahun, jelas Roby, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
“PPPK harus 5 tahun bertugas di pemerintahan baru bisa mengajukan pindah tugas. Kalau belum, 5 tahun udah ngajukan pindah tugas dianggap mengajukan pengunduran diri,” ungkap Roby.
Sedangkan untuk CPNS, lanjut Roby, untuk mengajukan pindah tugas apabila telah bertugas selama 10 tahun.
“CPNS untuk mengajukan pindah tugas harus 10 tahun masa tugas, baru boleh pindah,” sebutnya. (Yto)