METROPOLIS

Bidhumas Polda Kepri Supervisi Kehumasan dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Polresta Tanjungpinang

Bentan.co.id – Bidhumas Polda Kepri melakukan supervisi kehumasan dan asistensi serta sosialisasi keterbukaan informasi publik di Polresta Tanjungpinang, Senin (29/8/2022).

Kabid Humas Polda Kepri yang dalam hal ini juga diwakili oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar menyampaikan Si humas jajaran Polres yang sebelumnya masih bergabung dengan Bag Ops namun sekarang sudah berdiri sendiri.

Menurutnya tugas Si Humas tidak hanya menjadikan media sebagai mitra dalam memberikan informasi tentang kegiatan kepolisian yang positif, aktual, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat. Namun perkembangan era digital juga menjadi tantangan tersendiri yang akan dihadapi Si Humas ke depannya dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat membuat opini positif bagi masyarakat terhadap Polri, Oleh karena itu humas agar selalu update dalam setiap perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi.

“Terkait dengan penilaian keterbukaan informasi publik, Polda Kepri tahun 2019 masih rendah dan di kategorikan tidak informatif, tetapi dengan upaya dari Kapolda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri serta rekan-rekan semua di tahun 2021 nilai Polda Kepri menjadi informatif. Selanjutnya, untuk di tahun ini Kabid Humas Pilda Kepri mengajukan tiga Polres yang akan di nilai untuk keterbukaan informasi publik yaitu Polresta Barelang, Polresta Tanjung Pinang dan Polres Karimun, yang mana tujuan salah satunya adalah untuk penilaian WBK (wilayah Bebas dari Korupsi),” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ferry M. Manalu menyampaikan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh oleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Sebuah informasi yang tidak transparan yang dilakukan oleh pejabat publik akan menimbulkan sengketa informasi publik di tengah-tengah masyarakat, pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang sebagai payung hukum, yaitu Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

“Komisi Informasi di bagi menjadi dua bagian yaitu Standard Layanan Informasi ( Indeks Keterbukaan Informasi dan Monev) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (Mediasi Dan Putusan),” katanya.

Wakapolresta Tanjung Pinang AKBP Arief Robby Rachman mengucapkan selamat datang di Polresta Tanjungpinang.

“Kami harap kegiatan Supervisi Ft.Kehumasan Dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Bidhumas Polda Kepri dan Komisi Informasi Provinsi Kepri dapat dilaksanakan dengan serius dan juga jadikan sebagai momen untuk saling bertukar pikiran,” ujarnya.

(*/Don)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close