Bentan.co.id – Bupati Bintan Roby Kurniawan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Kamis (23/2/2023).
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya, kepada Kepala BPK Perwakilan Kepri atas diterimanya laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2022, agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan unaudited tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bintan diserahkan langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan serta diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Prov Kepri, Jariyatna.
“Kami sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri, agar dapat lebih baik lagi khususnya lagi dalam pengelolaan keuangan daerah yang clean dan good governance,” ujar Roby.
Dalam pada pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited, kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Penyerahan LKPD juga dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.