Bentan.co.id – Seorang pemuda warga Kota Batam berinisial Y.B.C.H. (18) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pengelola homestay di Kawasan Bengkong. Kasus ini bermula lantaran tersangka tidak terima ditegur karena dianggap membuat keributan di lokasi tersebut.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana.
Setelah unsur pidana terpenuhi, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, menggelar perkara, hingga menetapkan tersangka.
“Kami juga telah memeriksa enam orang saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari proses hukum,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Sebelum ditangkap, penyidik lebih dahulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Setelah hasil pemeriksaan dan alat bukti dinilai mencukupi, penyidik menggelar perkara dan menetapkan Y.B.C.H. sebagai tersangka,” katanya.
Karena saat penetapan status tersangka yang bersangkutan berada di Mapolsek Bengkong, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penganiayaan terjadi di sebuah homestay di kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial A.S.M. (33) beberapa kali menegur tersangka karena memutar musik dengan volume keras yang dinilai mengganggu tamu lainnya.
Saat keduanya bertemu di area parkir homestay, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan aksi pemukulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan lebam di pipi kiri. Kondisi itu diperkuat berdasarkan hasil visum yang dilakukan penyidik.
Polisi menduga motif sementara penganiayaan dipicu karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman video kejadian.
Selain itu, penyidik juga mengantongi hasil *Visum et Repertum* yang menerangkan adanya luka akibat benturan benda tumpul pada tubuh korban, termasuk luka robek pada daun telinga kiri.
Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.(*)
Editor: Don






