Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda di Sekupang Batam, Satu Rekannya Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda di Sekupang Batam, Satu Rekannya Masih Diburu
Tim Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam. F. Humas Polresta Barelang.

Bentan.co.id – Tim Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.

Seorang pria berinisial RT (40) ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari korban terkait keberadaan salah satu pelaku.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Korban berinisial ATP (27) baru menyadari sepeda miliknya hilang saat pulang ke rumah dan tidak lagi menemukan sepeda yang sebelumnya diparkir di teras.

Menurutnya, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang menggunakan sepeda motor mengambil sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang,” katanya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menerima informasi dari korban bahwa salah satu pelaku telah diamankan warga.

Tim kemudian menuju lokasi dan mengamankan RT (40) untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial L yang hingga kini masih berstatus DPO.

Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap pelaku yang melarikan diri sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Kapolsek Sekupang menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menyimpan kendaraan dan barang berharga di tempat yang aman serta memanfaatkan kamera CCTV sebagai salah satu langkah pencegahan,” imbaunya.(*)

Editor: Don

Pos terkait