Bentan.co.id – Pengendara yang biasa melintasi kawasan Tanjakan Vista, Jalan Gajah Mada, Batam, kini bisa kembali menggunakan ruas jalan di depan Hotel Vista.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi membuka kembali jalan tersebut pada Kamis (29/10/2026), setelah pekerjaan perbaikan selesai lebih cepat dari jadwal.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung untuk membuka kembali ruas jalan tersebut.
Sebelumnya, pekerjaan perbaikan dimulai pada 18 Oktober 2026 dan dijadwalkan selesai pada 1 November 2026.
“Alhamdulillah, hari ini pekerjaan teknis telah selesai dan ruas jalan ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Amsakar saat meninjau lokasi.
Dengan dibukanya kembali jalan tersebut, BP Batam berharap arus lalu lintas di kawasan Tanjakan Vista dapat lebih lancar.
Ruas ini menjadi salah satu jalur yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari di Kota Batam.
Amsakar juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan perbaikan sehingga jalan bisa difungsikan lebih awal dari jadwal semula.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah mendukung percepatan pekerjaan ini. Kami berharap, dibukanya kembali jalan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan membantu kelancaran mobilitas di Kota Batam,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa percepatan pekerjaan dilakukan melalui koordinasi dengan kontraktor pelaksana, PT Waskita Karya.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah meningkatkan mutu beton dari F’c 300 menjadi F’c 550.
Menurut Mouris, peningkatan mutu beton tersebut dilakukan untuk mendukung kualitas konstruksi sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Dengan metode ini, jalan diharapkan dapat segera digunakan kembali tanpa mengabaikan aspek teknis pembangunan.
Ruas jalan dengan lebar sekitar tujuh meter tersebut juga memiliki ketentuan terkait kapasitas beban kendaraan.
Karena itu, BP Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu pembatasan kendaraan.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu pembatasan kendaraan. Ruas jalan ini nantinya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, sehingga kualitas konstruksi dapat terjaga dan jalan tidak kembali mengalami kerusakan akibat beban berlebih,” jelasnya.
Pembatasan kendaraan maksimal delapan ton tersebut ditujukan untuk menjaga kondisi konstruksi jalan agar tidak mengalami kerusakan akibat beban yang melebihi kapasitas.(*)
Editor: Don







