Operasi Patuh Seligi 2026 di Tanjungpinang Dimulai, Ini 10 Pelanggaran yang Disasar

Operasi Patuh Seligi 2026 di Tanjungpinang Dimulai, Ini 10 Pelanggaran yang Disasar
Polresta Tanjungpinang mulai menggelar Operasi Patuh Seligi 2026 pada Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar SNI hingga berkendara melawan arus. F. Humas Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang mulai menggelar Operasi Patuh Seligi 2026 pada Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar SNI hingga berkendara melawan arus.

Apel gelar pasukan dipimpin Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta dan diikuti personel Polri serta perwakilan instansi terkait.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan korban meninggal dunia di jalan raya.

Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan bahwa Operasi Patuh Seligi 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”

Bacaan Lainnya

Pelaksanaannya mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum yang profesional, humanis, dan proporsional.

Menurutnya, keselamatan di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Setiap pengguna jalan juga perlu mematuhi aturan dan memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

10 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh Seligi 2026

Dalam Operasi Patuh Seligi 2026, Polresta Tanjungpinang menyoroti sejumlah perilaku berkendara yang berisiko menyebabkan kecelakaan.

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara masih di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
5. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
6. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.
7. Berkendara melawan arus.
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
9. Melakukan kebut-kebutan atau balap liar.
10. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Selain penindakan, personel juga diminta meningkatkan edukasi keselamatan berkendara, termasuk melalui kegiatan safety riding untuk pengendara sepeda motor dan safety driving untuk pengemudi mobil.

Polisi juga akan memetakan dan mengatur lalu lintas di titik-titik yang rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan berkendara, mematuhi rambu-rambu, serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dalam amanat apel, Kapolresta turut memaparkan data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Pada Semester I 2026, tercatat 875 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang disebutkan dalam laporan tersebut antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, dan berkendara di bawah umur.

Pada periode yang sama, terjadi 60 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 93 orang mengalami luka ringan.

Tidak ada korban luka berat yang tercatat. Kerugian material akibat kecelakaan mencapai Rp224,5 juta.

Sebagai perbandingan, pada Semester I 2025 tercatat 3.669 pelanggaran lalu lintas dan 144 kejadian kecelakaan.

Kecelakaan pada periode tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan 277 orang luka ringan. Kerugian material tercatat mencapai Rp604,3 juta.

Data tersebut memperlihatkan adanya perbedaan jumlah pelanggaran dan kecelakaan antara Semester I 2025 dan Semester I 2026.

Meski demikian, upaya menjaga keselamatan di jalan tetap perlu dilakukan secara konsisten.

Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa Operasi Patuh Seligi 2026 harus dilaksanakan secara maksimal dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

Personel juga diminta mengedepankan langkah pencegahan dan pendekatan yang simpatik serta humanis. Pengawasan berjenjang dan koordinasi dengan TNI maupun instansi terkait turut menjadi bagian dari pelaksanaan operasi.

Melalui Operasi Patuh Seligi 2026, Polresta Tanjungpinang berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Polresta Tanjungpinang mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan,” ujarnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait