Kejati Kepri Sidik Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Bintan Rp11,9 Miliar, Puluhan Saksi Diperiksa

Kejati Kepri Sidik Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Bintan Rp11,9 Miliar, Puluhan Saksi Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. F. Dok. Bentan.co.id.

Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Proyek pembangunan air mancur tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2018 yang menggunakan APBD Kabupaten Bintan. Nilai kontraknya tercatat sekitar Rp11,913 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print–1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara sekaligus mencari pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan sejumlah fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan,” ujarnya.

Namun, kata Seno, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

“Setelah perkara masuk tahap penyidikan, tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dan sejumlah tindakan hukum lainnya,” jelasnya.

Seno mengungkapkan langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.

“Penyidik masih berupaya membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan tersangka,” katanya.

Seno menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam proses penanganannya, Kejati Kepri juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” katanya.(*)

Editor: Brm

Pos terkait