Mesin Pompa SPAM di Bintan Senilai Rp800 Juta Dicuri, 3 Tersangka Diamankan Polisi

Mesin Pompa SPAM di Bintan Senilai Rp800 Juta Dicuri, 3 Tersangka Diamankan Polisi
Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian peralatan listrik dan mesin pompa air pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. F. Polsek Bintan Utara.

Bentan.co.id – Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian peralatan listrik dan mesin pompa air pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Peralatan listrik dan mesin pompa air di fasilitas SPAM IKK Sri Kuala Lobam diketahui hilang,” katanya.

Menurutnya, fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan dan penyaluran air minum dari Waduk Sungai Lepan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sri Kuala Lobam.

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan.

“Dari pemeriksaan sejumlah kamera CCTV serta keterangan masyarakat di sekitar Waduk Sungai Lepan, polisi mendapatkan ciri-ciri kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Kendaraan yang teridentifikasi berupa Suzuki Ertiga. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut diketahui disewa oleh seseorang melalui salah satu tempat rental mobil di Tanjungpinang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Utara pada Sabtu, 26 September 2026.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas orang yang diduga terlibat dan mengetahui keberadaannya di Tanjungpinang.

“Sekitar pukul 04.10 WIB, polisi mengamankan dua orang, yakni Budi dan Juna, di salah satu kamar Wisma Pesona Tanjungpinang,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan satu orang lainnya, Jefri, di salah satu warung makan di Tanjungpinang.

Ketiga tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga BP 1863 FG dan peralatan pemotong kabel kemudian dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut disebutkan hingga 9 tahun penjara,” ujarnya,

Adapun korban dalam perkara ini adalah Pemerintah Kabupaten Bintan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp800 juta.

Sejumlah barang turut diamankan polisi sebagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih tahun 2013 beserta anak kunci.

Mobil tersebut tercatat dengan nomor mesin MHYKZE81SDJ206157 dan nomor rangka K14BT1063383.

Polisi juga mengamankan satu lembar STNK atas nama JIHAN FAIRUZ SALMAH dengan Nomor 17801899.B, satu unit gunting potong kabel ukuran J-52, tiga unit handphone milik masing-masing tersangka, serta satu buah tas ransel warna hitam yang berisi perkakas tangan.(*)

Editor: Don

Pos terkait