Bentan.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan di Aula Bandar Seri Bentan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari KPU Bintan, Polres Bintan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk memberikan pemahaman mengenai seluruh tahapan Pilkades.
Dalam sambutannya, Ronny mengatakan sosialisasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan Pilkades 2026 berjalan sesuai aturan, transparan, dan demokratis.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2026 di Bintan, Bupati Roby Ajak Semua Pihak Jadi Pelindung Anak
“Pilkades adalah pesta demokrasi di tingkat Desa. Karena itu penting bagi kita semua memahami alur mulai dari pendaftaran, pengawasan, pelaksanaan, hingga penetapan Kepala Desa terpilih nantinya” ujar Ronny.
Berdasarkan data DPMD Kabupaten Bintan, Pilkades Serentak 2026 akan berlangsung di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan.
Desa-desa tersebut meliputi Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya; Desa Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Desa Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Desa Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.
Selain Pilkades serentak, Pemkab Bintan juga akan menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pengudang. Tahapan PAW dijadwalkan dimulai pada April 2026.
Sementara itu, tahapan Pilkades di 13 desa lainnya dimulai pada Juli 2026. Pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026 dengan jumlah daftar pemilih mencapai 29.599 orang.
Dalam sesi pemaparan, KPU Bintan menjelaskan secara rinci tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, masa kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
Di sisi lain, Polres Bintan memberikan materi terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades berlangsung.
Sementara Kejari Bintan memaparkan aspek pengawasan hukum serta langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan.(*)
Editor: Don






