Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Halal Bagi IKM di Bintan

Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Halal Bagi IKM di Bintan.
Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Halal Bagi IKM di Bintan. F. Diskominfo Bintan.
Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Halal Bagi IKM di Bintan.
Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Halal Bagi IKM di Bintan. F. Diskominfo Bintan.

 

Bentan.co.id – Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika didampingi Ketua DWP Bintan, Elyza Riani membuka kegiatan Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Fasilitas Sertifikat Halal Bagi Industri Kecil Menengah yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Prov Kepri , Selasa (24/10/2023) pagi.

Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika mengatan, bahwa kegiatan sosialisasi dan sertifikasi produk halal diperlukan dengan pertimbangan mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim sehingga kepastian terkait dengan kandungan produk halal menjadi sebuah hal yang penting.

Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu membuat sebuah regulasi agar setiap produk yang akan dijual dipastikan unsur-unsur yang ada di produk tersebut terpenuhi syariat islam.

Ia juga menyampaikan, bahwa jaminan produk halal menurut UU No. 33 tahun 2014 sampai UU No. 39 tahun 2021. Dimana penyelenggaraan sertifikasi halal pada saat ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sertifikasi halal pada produk penting dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi dan beredar benar-benar halal untuk dikonsumsi,” tuturnya.

Sementara itu, laporan ketua Panitia penyelenggara kegiatan, Kabid Perindustrian Disperindag Bintan, Dian Erfanita menyampaikan, terdapat 100 peserta yang mengikuti dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari IKM pangan, IKM fasion, rumah kontak hewan, kedai kopi, cathering dan kedai makan.

Kegiatan yang digelar selama dua hari itu, dimana hari pertama para peserta di berikan sosialisasi kemudian menginput perizinan dasar yang harus dimiliki sebelum memiliki sertifikat halal seperti Nomor induk berusaha (NIB), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta syarat lainnya. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *