Bentan.co.id – Saksi kasus Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan dua kali mangkir dalam persidangan Senin (22/01/2024) kemarin.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian mengatakan, salah saksi kasus Desa Berakit yang mangkir yakni Notaris atas nama Agnes Margono.
Fajrian menyebutkan, yang bersangkutan telah dua kali mangkir saat diminta hadir dalam persidangan kasus penjualan aset Desa Berakit, Kabupaten Bintan.
“Kita himbau agar saksi hadir dalam agenda persidangan berikutnya, jika tidak juga kita akan lakukan penjemputan paksa dalam kasus ini,” ungkapnya.
Adapun peran saksi yakni sebagai pengurusan surat antara pihak perusahaan dan oknum kepala Desa Berakit Bintan.
“Dirinya sebagai pembuat surat surat antara perusahaan dan pihak desa, untuk kita butuh keterangannya dalam persidangan,” jelasnya, Selasa (23/1/2024).
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan, telah menetapkan tersangka M. Nazar Talibek, yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit di Tahun 2012. (Ink)