bentan.co.id – Sebanyak 56 orang terjaring operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Bintan di Kecamatan Bintan Utara, Selasa (23/12/2020).
Puluhan orang tersebut kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat berada diluar rumah. Mereka yang terjaring dihukum kerja sosial membersihkan makam pahlawan.
Selain itu mereka juga diminta menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.
Kasatpol PP Kabupaten Bintan, Raja Muhammad melalui PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan warga yang kedapatan abai protokol kesehatan lebih memilih kerja sosial dari pada membayar denda Rp50 ribu.
“Dalam Perbub No.52 Tahun 2020, tentang Protokol kesehatan dan pengendalian Covid 19 bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah atau kerja sosial,” katanya.
(Ink/Brp)