Bentan.co.id – Drama aksi sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek akhirnya menemui babak baru. Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55) sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan identitas mengejutkan PWGA.
Berbeda dengan asumsi banyak orang, PWGA ternyata bukan anggota TNI, melainkan seorang karyawan swasta yang tinggal di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Menurut Kombes Wira, PWGA menggunakan pelat dinas TNI palsu untuk menghindari ganjil-genap dan mendapatkan akses jalan tol yang lebih mudah. Hal ini sudah dilakukannya sejak tahun 2023.
“Pelat nomor dinas Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku,” jelas Kombes Wira.
“Pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan Lembang, Jawa Barat,” tambahnya.
Selain pelat dinas palsu, polisi juga menyita satu unit Fortuner hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, STNK Fortuner, dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat, PWGA dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.(*/Don)
Editor: Don