Anak Gugat Orang Tua di Bintan, Sengketa Mobil Berujung ke Pengadilan

Anak Gugat Orang Tua di Bintan, Sengketa Mobil Berujung ke Pengadilan
Kasus sengketa keluarga yang melibatkan anak dan orang tua terjadi di Kabupaten Bintan. Seorang pria bernama Firmansyah alias Ari, yang diketahui menjabat sebagai Direktur perusahaan tour and travel, menggugat kedua orang tua kandungnya terkait penggunaan sebuah mobil. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Kasus sengketa keluarga yang melibatkan anak dan orang tua terjadi di Kabupaten Bintan. Seorang pria bernama Firmansyah alias Ari, yang diketahui menjabat sebagai Direktur perusahaan tour and travel, menggugat kedua orang tua kandungnya terkait penggunaan sebuah mobil.

“Dia berseteru tidak hanya dengan ayah kandungnya Sucipto (terdakwa) tapi juga dengan Anoom Susila (ibu kandung),” kata Iwan Kesuma Putera, Penasehat Terdakwa Sucpto, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Sidang Korupsi Persero Batam, Satuan Pengawasan Internal Ungkap Ada Komisi 30 Persen

Menurut penjelasan kuasa hukum, permasalahan ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Sucipto meminta Ari untuk mengembalikan mobil Toyota Innova Reborn yang masih dalam status kredit atas nama Firnidya Putri. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons.

Bacaan Lainnya

Pada Agustus 2025, Sucipto bersama istrinya, Anoom Susila, menemukan mobil tersebut terparkir di kawasan Lagoi, Bintan.

Baca juga: Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Tanjungpinang Perketat Pengawasan Orang Asing

Mereka kemudian menemui sopir bernama Yulianto dan menunjukkan dokumen STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

“Saat itu terdakwa meminta supir itu tidak menghubungi Ari dan supir langsung memberikan kunci mobil itu kepada Sucipto,” kata dia.

Baca juga: Penyelundupan 691 Gram Sabu Lewat Bandara RHF Tanjungpinang Gagal

Ketika Sucipto hendak membawa mobil tersebut, Ari datang ke lokasi dan mencoba menghalangi.

Dalam situasi tersebut, terjadi insiden yang menyebabkan Ari terjatuh setelah bersentuhan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Sucipto.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, 58 Tersangka Diamankan

Menurut keterangan, terdakwa juga sempat melontarkan ancaman saat kejadian berlangsung.

Berdasarkan hasil visum, Ari mengalami luka lecet di tangan kanan akibat benturan benda tumpul.

“Korbanya Ari. Kalau versi pak Cipto tertabrak, kalau versi Ari di tabrak, itulah nanti ini kita buktikan di persidangan. Permasalah ini terjadi karena adanya masalah pribadi keluarga antara anak dan bapak kandung tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Pelaku Usaha Diminta Waspada, Modus Lelang Fiktif Dinas Perkim Kepri Hampir Makan Korban

Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa sejumlah upaya mediasi telah dilakukan sejak Sucipto ditetapkan sebagai tersangka.

Mediasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan.

“Sejak Sucipto jadi tersangka saya sudah dampingi dia. Saat itu juga kita berusaha memediasi lah, karena bagi saya diawalnya ini persoalan keluarga. Kita mediasi di kantor Polisi, Jaksa dan ada juga yang hadir MUI, LAM, tokoh masyarakat namun tidak berhasil juga,” sebutnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Lingga, Hakim Turun Langsung Periksa Proyek di Desa Marok Kecil

Selain itu, Sucipto juga melaporkan Ari terkait dugaan peralihan perusahaan tanpa persetujuan, yang disertai dugaan pemalsuan dokumen.

Langkah tersebut diambil dengan harapan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan damai, namun belum membuahkan hasil.

“Harapan kita bisa saling cabut, tapi tidak berhasil hingga sampai ke pengadilan. Disinilah nanti pembuktian, apakah terbukti pidananya pelanggaran tadi penganiyaan dengan luka ringan, ada visumnya, luka nya lecet,” ungkapnya.

Baca juga: Hindari Pelanggaran di Jalan, Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar

Dalam proses mediasi, disebutkan adanya pembahasan terkait nilai kompensasi untuk perdamaian.

Namun, angka yang diajukan dinilai cukup besar dan tidak dapat dipenuhi oleh pihak terdakwa.

“Saat mediasi ada angka-angkannya dan cukup besar. Dan angka yang disebutkan tidak mampu untuk di penuhi. Ari ini anak kandung, dia berseteru bukan dengan bapaknya saja tapi juga dengan ibunya juga,” ujarnya.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait