Tipu Tetangganya Hingga Ratusan Juta, Seorang IRT di Batam Ditangkap Polisi

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Tipu Tetangganya Hingga Ratusan Juta, Seorang IRT di Batam Ditangkap Polisi.
Tipu Tetangganya Hingga Ratusan Juta, Seorang IRT di Batam Ditangkap Polisi. F. Polsek Sekupang.

 

Bentan.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Sei Harapan, Kota Batam. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang.

IRT inisial LA (43) diduga telah melakukan penipuan investasi berkedok Online Shop. Akibatnya, korban inisial TS (39) yang merupakan tetanggnya sendiri mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.

Banner Polresta Tanjungpinang

Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra mengatakan, penipuan ini berawal korban diajak untuk ikut memberikan dana atau modal kepada partner kerja dari pelaku.

Lalu, korban dijanjikan keuntungan sebesar 10% dan modal awal akan dikembalikan. “LA mengajak TS untuk berinvestasi dalam usaha Online Shop, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 400 juta secara bertahap kepada tersangka,” ucap.

Setelah menyerahkan uang, jelas AKP Rizky, hingga tanggal yang disepakati pelaku LA tak kunjung menyerahkan keuntungan dan modal yang diberikan korban.

Korban mengetahui dirinya telah tertipu, sambung Kapolsek, dari beberapa orang telah menjadi korban penipuan oleh pelaku LA.

“Ketika dimintai kejelasan kerjasama, korban selalu menghindar. Karena tak terima, akhirnya TS melaporkan kejadian ini kepada polisi,” tambahnya.

Kapolsek menyampaikan, dari laporan yang dibuat korban, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dan pelaku LA berhasil ditangkap.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta-fakta yang mengindikasikan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, tersangka LA ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (Yto)

Editor : Brp