Bentan.co.id – Polisi mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan bersama dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (30/10/2026), setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Bintan Utara.
“Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HER (24) dan STR (18). Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan,” katanya, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, penyelidikan bermula pada Rabu (28/10/2026), setelah polisi menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai kehilangan sepeda motor.
Sehari kemudian, Kamis (29/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga pernah menjual kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal kedua orang yang dicurigai.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan satu unit Yamaha MX King yang terparkir di rumah HER. Kondisi kendaraan diketahui sudah mengalami perubahan bentuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sepeda motor tersebut diduga identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu perumahan LDII.
Polisi kemudian mengamankan HER dan STR untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Temukan Dua Motor Hasil Curanmor
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, polisi juga mengungkap dugaan pencurian satu unit Honda Beat Street.
Sepeda motor tersebut diketahui dilaporkan hilang pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pelabuhan Sagara, Tanjung Uban.
Dengan demikian, terdapat dua unit kendaraan yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni Yamaha MX King dan Honda Beat Street.
Dalam pengungkapan dua kasus curanmor ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna putih
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam
- Satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Yamaha MX King
- Satu lembar STNK Yamaha MX King
- Satu lembar STNK Honda Beat Street
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua sepeda motor tersebut memiliki dokumen kendaraan yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun
“Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 467 Ayat 1 huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.(*)
Editor: Don







