Bentan.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Teddy Jun Askara (TJA), melontarkan kritik terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK sederajat di Provinsi Kepri.
Ia menilai mekanisme yang diterapkan masih menyisakan berbagai persoalan dan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi calon peserta didik.
Kritik tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kepri dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Batam, Selasa (7/7/2026).
Dalam rapat itu, Teddy bahkan sempat memilih meninggalkan forum atau walk out.
Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah keputusan Dinas Pendidikan Kepri yang tidak menjadikan nilai rapor sebagai salah satu syarat dalam proses SPMB.
Menurutnya, pernyataan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Kepri, Heru Sulistyo, saat RDP menunjukkan bahwa keputusan tersebut diambil karena Dinas Pendidikan tidak mempercayai nilai rapor yang dimiliki siswa.
“Mereka (Disdik) Kepri tidak mempercayai legalitas raport yang dikeluarkan sekolah. Kedua, tidak mempercayai orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya. Seolah-olah orangtua memalsukan raport,” ujar Teddy, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai rapor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai hasil proses belajar siswa selama tiga tahun.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika dokumen tersebut dikesampingkan dalam proses seleksi.
“Berarti dia tidak percaya pada orangtua siswa. Kalau orangtua memalsukan itu, kan risiko ke anaknya. Kalau ketahuan anaknya dikeluarkan dari sekolah. Jadi, kesannya Dinas Pendidikan tak percaya dengan orangtua siswa. Sangat disayangkan dengan pernyataan dia yang seperti itu,” sebut Teddy.
Jalur Prestasi Dinilai Perlu Dievaluasi
Selain persoalan nilai rapor, Teddy juga mempertanyakan mekanisme jalur prestasi yang dinilai terlalu terbuka karena memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di kabupaten atau kota lain.
Menurutnya, jalur prestasi seharusnya tetap dibatasi dalam wilayah rayon atau kabupaten/kota agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
“Seharusnya sistem tidak seperti itu. Kalau jalur prestasi sistemnya itu per kabupaten/kota saja. Mana ada orangtua kalau dia tinggal di Tanjungpinang, mau menyekolahkan anak di Bintan atau Batam. Seharusnya sistem itu dibuat dalam skala per rayon,” tegas Teddy.
Ia mencontohkan adanya siswa asal Tanjungpinang yang diterima melalui jalur prestasi di salah satu SMA di Batam.
Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat maupun desain sistem yang belum optimal.
“Kalaupun orangtua atau siswa tidak paham, seharusnya sistem tidak mencampur aduk begitu,” ujarnya.
TJA juga menyebut masih banyaknya calon siswa yang belum memperoleh sekolah pada proses SPMB tahun ini.
Berdasarkan data yang disampaikannya, masih ada sekitar 3.874 calon peserta didik yang belum mendapatkan kepastian diterima di sekolah.
Kondisi itu membuat Dinas Pendidikan Kepri membuka SPMB tahap kedua.
Bahkan, menurut Teddy, terdapat rencana untuk kembali membuka tahap ketiga.
“Aneh-aneh aja mau buka gelombang ketiga,” tambahnya.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap perencanaan, pemetaan, dan manajemen pelaksanaan SPMB di tingkat SMA/SMK sederajat.
“Saya tidak mau Gubernur saya dihujat masyarakat, atas keteledoran, ketidakmampuan dari Kepala Dinas Pendidikan,” kata Teddy.
Di akhir pernyataannya, Teddy meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepri segera mengambil langkah konkret agar ribuan calon siswa yang belum diterima bisa memperoleh kepastian sekolah.
“Gelombang kedua SPMB sedang dibuka hingga tanggal 8 Juli. Ada ribuan siswa yang belum diterima. Harus segera ada solusi dan tidak membiarkan siswa berada dalam ketidakpastian sehingga akan berpengaruh pada masa depan anak melanjutkan pendidikan,” pungkasnya.(*)
Editor: Don






