Bonceng Bertiga Tanpa Helm, Pelajar SD di Anambas Ditilang Polisi

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Bonceng Bertiga Tanpa Helm, Pelajar SD di Anambas Ditilang Polisi.
Bonceng Bertiga Tanpa Helm, Pelajar SD di Anambas Ditilang Polisi. F. Humas Polres Anambas.

 

Bentan.co.id – Selain mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Anambas menindak siswa Sekolah Dasar (SD) yang melanggar peraturan berlalu lintas berupa tilang teguran langsung ditempat, Kamis (02/05/2024).

Kbo Sat Lantas Polres Anambas Iptu Feby Tri Gunawan mengatakan, ketiga anak sekolah dasar yang naik di satu kendaraan itu dihentikan karena tidak melengkapi diri dengan kelengkapan berkendara.

Banner Polresta Tanjungpinang

“Kita berhentikan tiga anak SD tadi karena jelas melanggar peraturan lalu lintas,” katanya.

Dikatakannya, ketiga pelajar ini yang telah melakukan pelanggaran berlalu lintas dan berkendaraan itu diberikan tilang teguran langsung di tempat.

” Selain itu kita berikan juga himbauan dan memanggil langsung orang tua dari ke tiga pelajar Sekolah Dasar tersebut untuk tidak mengendarai kendaraan dengan berbonceng tiga,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Anambas ini bagian dari operasi penertiban berlalu lintas, terhadap pengendara kendaraan bermotor khususnya anak – anak dibawah umur yang dimana mereka belum memiliki SIM serta untuk layak berkendara di jalan raya.

Ditempat terpisah Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto menjelaskan, penertiban berlalu lintas bagi kendaraan bermotor, dilakukan demi keselamatan semua pengguna jalan raya khususnya pelajar dan anak dibawah umur.

“Saya mengajak seluruh masyarakat khususnya orang tua, guru maupun pihak sekolah, untuk bersama sama memperhatikan keselamatan anak – anak nya dalam berkendaraan,”imbuhnya. (Yto)

Editor: Brp