Bawang hingga Buah Impor Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Natuna

Bawang hingga Buah Impor Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Natuna
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman sejumlah komoditas pertanian yang diduga masuk tanpa dokumen resmi di Kabupaten Natuna, Rabu (27/8/2026). F. Istimewa.

Bentan.co.id — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman sejumlah komoditas pertanian yang diduga masuk tanpa dokumen resmi di Kabupaten Natuna, Rabu (27/8/2026).

Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Payung Penagi.

Petugas menemukan ratusan karung bawang merah dan bawang putih yang diangkut menggunakan truk dari Tanjungpinang melalui Kapal Bahtera Nusantara 01.

Selain bawang, petugas juga menemukan sejumlah komoditas lain seperti cabai kering, ikan bilis, apel, pir, anggur, wortel, hingga produk olahan daging.

Bacaan Lainnya

Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Yusuf Yanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL membantu instansi terkait dalam mengawasi peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, keberhasilan operasi juga didukung informasi intelijen yang diperoleh Lanal Ranai.

“TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal. Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan informasi intelijen dari Lanal Ranai. Sinergi antarlembaga sangat diperlukan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal,” tegas Kolonel Yusuf.

Penindakan bermula ketika petugas Intel Lanal Ranai mencurigai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Payung Penagi.

Petugas kemudian memeriksa empat unit truk yang baru turun dari KMP Bahtera Nusantara 01.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai komoditas pertanian yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan lalu lintas produk hewan, ikan, dan tumbuhan berjalan sesuai aturan.

“Untuk jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan, namun dipastikan jumlah bawang mencapai ratusan karung. Barang-barang ini tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen karantina sebagai syarat lalu lintas produk. Seluruh komoditas telah kami amankan ke Kantor Satuan Pelayanan Natuna untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, dokumen karantina diperlukan untuk memastikan komoditas yang masuk ke suatu wilayah telah melalui pemeriksaan.

Hal ini berkaitan dengan potensi penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengganggu sektor pertanian maupun perikanan.

Bagi petani lokal, masuknya komoditas tanpa melalui prosedur yang berlaku juga dapat memengaruhi persaingan harga di pasar.

Selain itu, komoditas tumbuhan yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat berdampak pada tanaman di wilayah tujuan.

Kolonel Yusuf Yanto mengatakan pengawasan terhadap jalur laut di wilayah Natuna akan terus dilakukan. Posisi Natuna yang berada di wilayah perbatasan membuat pengawasan terhadap lalu lintas barang menjadi salah satu perhatian petugas.

“Kita harap ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi berbagai pihak agar tidak lagi mencoba melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Pengawasan jalur laut akan terus kami perkuat,” jelasnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait