Influencer Mas Don Diduga Tipu Jual iPhone Murah, Korban Rugi Belasan Juta

Influencer Mas Don Diduga Tipu Jual iPhone Murah, Korban Rugi Belasan Juta
Ilustrasi. Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama influencer berinisial MM alias Mas Don. F. Pexels.

Bentan.co.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama influencer berinisial MM alias Mas Don.

Sosok yang dikenal aktif membagikan konten di dunia digital ini kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Influencer Mas Don diduga melakukan penipuan penjualan gawai bermerek dengan modus harga miring.

Korbannya pun mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah setelah tergiur penawaran iPhone di bawah harga pasar.

Bacaan Lainnya

Kronologi Kasus Penipuan

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima oleh Polsek Bekasi Utara. Salah satu korban diketahui berinisial RMFMB atau F, seorang mahasiswa asal Purwakarta.

Korban awalnya tertarik dengan unggahan pelaku di media sosial yang menawarkan iPhone dengan harga jauh lebih murah.

Tanpa curiga, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp11,5 juta. Namun, barang yang dijanjikan tak pernah diterima.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Villa Indah Permai, Bekasi Utara, yang menjadi awal komunikasi antara pelaku dan korban.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan strategi yang cukup rapi. Ia memposting foto berbagai tipe iPhone dengan narasi promo terbatas dan harga super miring untuk menarik perhatian calon pembeli.

Setelah korban tertarik, pelaku meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi (DP) yang harus ditransfer ke rekening pribadinya.

Namun, setelah uang dikirim, pelaku mulai berdalih stok habis dan justru menawarkan upgrade ke tipe yang lebih mahal. Modus ini membuat korban semakin dirugikan.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekening koran Bank BNI, bukti transfer, hingga tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.

Kasus ini kini ditangani serius oleh pihak berwajib untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, MM dijerat pasal penipuan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda hingga Rp200 juta.(*)

Editor: Don

Pos terkait