Bentan.co.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan kembali melanjutkan Program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (11/6/2026).
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan bahwa BSRTLH merupakan salah satu program strategis daerah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Baca juga: Lomba Bertutur Bintan 2026, Cara Seru Kenalkan Budaya Melayu ke Generasi Muda
“Program ini merupakan program prioritas dari Bapak Bupati Bintan dan Ibu Wakil Bupati Bintan, dukungan anggaran dan kemudahan proses pengusulan program menjadi Komitmen Pemkab Bintan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bintan, yaitu Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif dan Sejahtera,” ujarnya.
Menurut Irzan, program penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bintan terus menunjukkan hasil yang positif.
Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, sebanyak 4.605 unit rumah berhasil ditingkatkan kualitasnya melalui berbagai sumber pendanaan yang tersedia.
Capaian tersebut dinilai menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Panca Azdigoena, menyampaikan bahwa keberlanjutan program ini tidak lepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai pihak.
“Capaian ini merupakan bukti kehadiran Pemerintah Daerah di tengah masyarakat dan hasil kerja bersama seluruh pihak yang selama ini turut mendukung program perumahan dan permukiman,” imbuhnya.
Baca juga: GOW Tanjungpinang Edukasi Perempuan soal Gizi, UMKM Pangan Juga Didorong Lebih Sehat
Pada Tahun Anggaran 2026, program BSRTLH akan menyasar 44 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Bintan Utara mendapatkan alokasi 8 unit rumah, Kecamatan Seri Kuala Lobam 11 unit, Kecamatan Teluk Bintan 7 unit, Kecamatan Teluk Sebong 7 unit, serta Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 11 unit rumah.
Pelaksanaan program tersebut didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai anggaran mencapai Rp1,779 miliar.
Baca juga: Police Go To School Hadir di SMAN 2 Tanjungpinang, Pelajar Diajak Utamakan Keselamatan Berkendara
Bantuan diberikan dalam beberapa kategori, mulai dari peningkatan kualitas ringan, sedang, berat, hingga rehabilitasi total.
Dana bantuan dapat digunakan untuk pembelian material bangunan serta pembayaran upah tukang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Perkim Kabupaten Bintan berharap seluruh calon penerima bantuan dapat memahami mekanisme pelaksanaan program, hak dan kewajiban penerima, serta tata cara pemanfaatan bantuan agar berjalan sesuai aturan.(*)
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, UMRAH Tanam Ratusan Pohon di Kampus Dompak
Editor: Don






