Bentan.co.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Penangkapan tersebut berlangsung di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah Karimun.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama personel Satgas Kodaeral IV dengan melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Sekitar pukul 11.30, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia dengan kecepatan tinggi.
Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, pemeriksaan, dan penangkapan terhadap speedboat tersebut. Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi mencurigakan dari nahkoda berinisial AK (67), warga Tanjung Balai Karimun.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, speedboat beserta nahkoda kemudian dibawa ke Posal Takong Iyu.
Baca juga: Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang, Kejati Kepri Tambah Satu Tersangka Baru
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru. Selain itu, turut ditemukan 582 butir pil ekstasi merek Hellcat yang dikemas dalam plastik bening.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, identitas diri, uang tunai, serta satu unit speedboat fiber yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga jadi Korban Pengeroyokan di THM Hangout Tanjungpinang
Guna memastikan jenis barang bukti yang ditemukan, tim dari KPP Bea dan Cukai serta Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengujian sampel. Hasilnya menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan wilayah perairan perbatasan sekaligus menekan peredaran narkotika yang masuk melalui jalur laut.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti masih diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Polres Karimun guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Motor Hilang di Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah
Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan jajaran Kodaeral IV akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan laut nasional serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur perairan sebagai sarana penyelundupan,” katanya.(*)
Editor: Don






