Ini Tujuh Catatan Ombudsman Kepri Hasil Sidak di Lapas Kelas IIA Batam

Ombudsman Kepri Melakukan Pertemuan Dengan Kadispas Kanwil Kemenkumham Kepri.
Ombudsman Kepri Melakukan Pertemuan Dengan Kadispas Kanwil Kemenkumham Kepri. f. Ombudsman Kepri/Yto.

Bentan.co.id Menindak lanjuti hasil temuan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Kepri pada Senin (30/1/2023) lalu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam.

Ombudsman RI perwakilan Kepri melakukan pertemuan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Kepala Lapas kelas IIA Batam,  bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri, Kamis (09/2/2023).

Dalam pertemuan itu, kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lahat Siadari menyinggung terkait over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Sidak yang dilakukan 30 Januari 2023 lalu, kami temukan over kapasitas tahanan. Itu berdasarkan Papan Jurnal Harian Lapas Kelas IIA Batam. Jumlah WBPnya capai 1.106 orang, mayoritas kasus narkoba, sementara kapasitas seharusnya 545,” kata Lagat.

Meski over Kapasitas, menurut Lagat, fasilitas bagi WBP sudah cukup baik, seperti ruang kunjungan, ruang layanan, poliklinik disertai ruang isolasi untuk penyakit menular.

Kemudian, tempat ibadah untuk berbagai agama, lapangan olah raga dan ruang workshop untuk pengembangan diri. Serta penyediaan kebutuhan makan dan minum, telah sesuai standar yang ditetapkan.

“Fasilitas yang tersedia baik dan memadai, penyediaan makan dan minum sesuai. Hanya saja, kami temukan ruang layanan mesin X-Ray tidak bisa digunakan. Dan poliklinik, terdapat tenaga kesehatan, tapi diluar jam kerja hanya on call saja,” jelas Lagat.

Dalam pertemuan itu menyampaikan tujuh saran kepada Lapas kelas IIA Batam, diantaranya,

1. Agar memastikan Tempat Pemeriksaan Badan dan mesin X-Ray berfungsi dan digunakan sesuai prosedur.

2. Memastikan tidak ada pungli pada layanan kunjungan tahanan, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, uang kamar serta layanan lainnya.

4. Over kapasitas hingga 103 persen yang seharusnya 545 orang, agar dapat menambah ruang tahanan baru atau memindahkan tahanan yang berlebihan ke Lapas lain, seperti tahanan narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang.

5. Memastikan tidak ada peredaran narkoba didalam Kapal kelas IIA Batam, mengingat mayoritas merupakan kejahatan jenis narkoba.

6. Menyediakan Nakes selama 24 jam untuk mengantisipasi WBP berbobat, dan tidak bersifat on call diluar jam kerja. Karena mengingat pernah terjadi meninggalnya satu WBP di rumah sakit.

7. Optimalkan program pembinaan kegiatan kerja WBP di Lapas kelas IIA Batam untuk aktif dalam mengembangkan diri, seperti membuat kerajinan, membuat roti, dan lainnya yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan ekonomis bagi WBP.

Terkait saran yang diberikan, Lagat meminta pihak Lapas kelas IIA Batam dapat memberikan progress atas saran yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

”Kami berikan waktu sebulan atau 30 hari pada Lapas Kelas IIA Batam untuk sampaikan progress perbaikan atas saran yang sudah diberikan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.

(Yto)