Bupati Karimun Sumringah, Pelindo Selesaikan Sisa Utang Rp 1,9 M ke BUP

Bupati Karimun Sumringah, Pelindo Selesaikan Sisa Utang Rp 1,9 M ke BUP
Bupati Karimun, Iskandarsyah menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Karimun Dr Denny Wicaksono atas keberhasilan penyelesaian sengketa usaha antara PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) dengan PT Pelindo, Senin (22/6/2026). F. Diskominfo Karimun.

Bentan.co.id – Sengketa piutang terkait kerja sama ship to ship (STS) dan labuh jangkar antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun akhirnya resmi berakhir setelah berlangsung sejak 2014.

Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan dengan mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Hasilnya, PT Pelindo Cabang Karimun menyerahkan dana sebesar Rp1,9 miliar kepada BUP Karimun sebagai bagian dari penyelesaian sisa kewajiban utang usaha STS tahun 2024.

Penyerahan dana berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Senin (22/6/2026), dan disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr Denny Wicaksono.

Bacaan Lainnya

Bupati Iskandarsyah, menyambut positif penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Menurutnya, langkah damai yang ditempuh kedua belah pihak menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi dan pengembangan sektor kepelabuhanan di Kabupaten Karimun.

“Uang yang didapatkan melalui BUP ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum yang diprioritaskan pada pelabuhan-pelabuhan di daerah kita. Pada akhirnya, manfaatnya kita kembalikan lagi ke masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai penyelesaian sengketa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai pentingnya kesabaran, keselarasan regulasi, serta kejelasan mekanisme penghitungan dalam kerja sama antarlembaga pemerintah maupun badan usaha.

Menurutnya, berakhirnya persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kerja sama antara Pelindo dan BUP Karimun, terutama dalam mendukung pengembangan pelabuhan internasional serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Dana sebesar Rp1,9 miliar yang diterima BUP Karimun merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah proses penghitungan dilakukan secara transparan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan secara akuntabel dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengapresiasi komitmen Pelindo dan BUP Karimun yang memilih jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun berperan sebagai fasilitator guna menghadirkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak sekaligus menjaga stabilitas operasional dan investasi di sektor pelabuhan.

“Alhamdulillah, pada bulan Juni ini, kewajiban sebesar Rp1,9 miliar lebih dari PT Pelindo kepada BUP telah diselesaikan. Masalah ini diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi, dan ini yang paling penting. Sekarang hubungan privat antara Pelindo dan BUP sudah selesai, sudah clear, dan bersih dari permasalahan hukum,” ujarnya.(Rch)

Editor: Don

Pos terkait