Bentan.co.id – UPTD PPD Samsat Tanjungpinang menyediakan beberapa pilihan lokasi pelayanan melalui Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, hingga Samsat Bergerak yang tersebar di sejumlah lokasi.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Tanjungpinang kini memiliki beberapa pilihan lokasi pelayanan.
Berikut daftar lokasi pelayanan Samsat Tanjungpinang:
Baca juga: Bapenda Kepri Gelar Gebyar Pajak Kendaraan 2026, Hadiah 12 Motor dan Logam Mulia
1. Samsat Induk
Alamat: Jalan Basuki Rahmat No. 10, seberang Lapangan Pamedan.
Jam pelayanan:
Senin–Kamis: 08.00–15.00
Istirahat: 12.00–13.00
Jumat: 08.00–15.00
Istirahat: 11.30–13.30
Sabtu: 08.00–13.00
2. Samsat Corner
Alamat: Jalan DI Panjaitan Kilometer 9.
Jam pelayanan:
Senin–Kamis: 08.30–13.30
Jumat–Sabtu: 08.30–12.00
3. Samsat Keliling
Lokasi: Bundaran D’Green City (seberang Morning Bakery).
Jam pelayanan:
Senin–Kamis: 08.30–13.30
Jumat–Sabtu: 08.30–12.00
4. Samsat Bergerak 2
Lokasi: Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 (depan Ruko YN).
Jam pelayanan:
Senin–Kamis: 08.30–13.30
Jumat–Sabtu: 08.30–12.00
5. Samsat Bergerak 1
Lokasi: Jalan H. Agus Salim No. 1, Tepi Laut (Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang), Pelantar Emas.
Jam pelayanan:
Senin–Kamis: 08.30–13.30
Jumat–Sabtu: 08.30–12.00
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi Samsat Tanjungpinang melalui nomor 0811-7787-557 apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan.
Samsat Tanjungpinang mengusung slogan “Melayani dengan Hati, Tertib Administrasi, Nyaman di Hati” dengan komitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Samsat yang paling dekat dengan lokasi masing-masing agar proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.(*)
Editor: Don






