Bentan.co.id – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggerebek praktik judi online yang beroperasi dari dalam kamar Apartemen mewah di Batam.
Sebanyak 12 orang yang berperan sebagai pengelola dan operator aplikasi diamankan beserta barang bukti uang tunai jutaan rupiah dan puluhan perangkat elektronik.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang iklan judi online di media sosial.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi, yaitu Apartemen Sky Garden dan Apartemen Green Town Batam.,” katanya.
Kombes Nugroho mengatakan modus para pelaku adalah dengan menargetkan calon pelanggan dan menawarkan praktik judi dengan mendepositkan uang tunai.
“Omzet per hari dari satu orang pelanggan ditaksir mencapai Rp 200 juta, sehingga total omzet para pelaku diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar per bulan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan para pelaku mayoritas berasal dari luar Batam dan menggunakan server di Kamboja. Transaksi dilakukan melalui mobile banking untuk mempermudah proses deposit dan withdraw.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 tentang pemberantasan judi dan pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.(*/Brp)
Editor: Brp