Bentan.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pemeriksaan terhadap para saksi, Kejagung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“HLN selaku Manajer PT QSE, katanya di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Kuntadi mengatakan untuk kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Helena Lim di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” ungkap Kuntadi.
Selain itu, lanjut Kuntadi tersangka memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR.
“Tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” jelasnya.(*/Don)
Editor: Don