Langgar Prokes, Warnet dan Biliar Hembas Disegel Satpol PP

Langgar Prokes, Warnet dan Biliar Hembas Disegel Satpol PP
Langgar Prokes, Warnet dan Biliar Hembas Disegel Satpol PP.(Foto Diskominfo Tanjungpinang)

bentan.co.id – Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel tempat usaha warnet dan biliar Hembas di Jalan DI. Panjaitan Km 8. Penyegelan ini buntut dari pelanggaran protokol kesehatan dan ditemukan tiga pengunjung yang positif Covid 19.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Novi Perdanawari yang memimpin langsung penyegelan tempat hiburan Hembas warnet dan biliar itu mengatakan, sebelumya pemilik usaha sudah diperingatkan agar menerapkan prokes dan mematuhi jam operasional tempat hiburan sesuai peraturan walikota.

“Sebelumnya, tempat ini sudah kita lakukan razia dan kita ingatkan pemilik usaha warnet dan biliyar agar mematuhi prokes dan peraturan walikota tentang jam operasional, tetapi tidak diindahkan,” tegasnya.

Novi mengatakan, penyegelan tempat usaha ini dilakukan karena saat razia gabungan kemarin, ditemukan pengunjung yang positif rapid tes, kemudian dipastikan dengan tes di laboratorium, hasil dinyatakan positif Covid-19 dan langsung di karantina.

“Kita segel sesuai kesepakatan pemilik, karena ditemukan pengunjung positif dan ada juga pengunjung anak-anak di tempat hiburan warnet dan biliiar,” ucapnya.

Sebelum dibuka kembali, akan dilakukan penyemprotan. Ia pun mengimbau kepada pengunjung dan pemilik usaha agar pada musim pertandingan bola ini, mohon untuk tidak berkerumun, patuhi prokers, dan perwako mengenai jam operasional,” tegas dia.

Camat Tanjungpinang Timur, Dodi juga menegaskan akan membantu pengawasan tempat-tempat hiburan melalui kerja sama RT dan RW setempat.

“Kita bantu pengawasan tempat hiburan dan keramaian dengan dibantu perangkat RT, RW. Karena, dari mereka lah kita dapat informasi yang tidak mematuhi prokes dan perwako tentang jam operasional,” ucapnya.

Lithfi Testa selaku pemilik dan pengelola Hembas menuturkan akan mematuhi peraturan yang berlaku dan setelah penyegelan tempat ini akan melakukan penyemprotan disenfektan di seluruh ruangan.

“Saya akan lakukan penyemprotan rutin setelah penyegelan dan sebelum membuka kembali usaha ini. Saya akan lebih mematuhi prokes,” pungkas dia.

Sumber: Diskominfo Tanjungpinang
Editor: Bram