Bentan.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 7 orang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi daftar pemilih Pemilu 2024.
Para tersangka diduga dengan sengaja menambah jumlah pemilih setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dugaan pelanggarannya adalah tindak pidana pemilu. mereka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.
“Atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” tegasnya., Kamis (29/2/2024).
Aksi manipulasi daftar pemilih ini diduga terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang.
Kasus ini tergolong pelanggaran serius yang dapat mencoreng kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus ini.
“Dengan waktu tinggal 6 hari, kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari,” tegasnya.
Atas perbuatannya, 7 anggota PPLN Kuala Lumpur ini terancam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*/Brp)
Editor: Don