Pemkab Bintan Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Tembus Rp1,029 Triliun

Pemkab Bintan Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Tembus Rp1,029 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bintan, Kamis (6/8/2026). F. Pemkab Bintan.

Bentan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bintan, Kamis (6/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dan dihadiri Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Bintan.

Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai respons terhadap berbagai perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2026.

Bacaan Lainnya

Fokusnya adalah menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan sesuai prioritas.

“Pemda Bintan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah disesuaikan prioritas pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat,” tuturnya.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,029 triliun.

Nilai tersebut meningkat sekitar Rp6,48 miliar atau 0,62 persen dibandingkan target pada APBD murni 2026 yang sebesar Rp1,022 triliun.

Selain itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga diperkirakan mengalami kenaikan sekitar Rp1,41 miliar atau 0,22 persen.

Dengan penyesuaian tersebut, total pendapatan transfer dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi sekitar Rp638,93 miliar.(*)

Editor: Don

Pos terkait