Bentan.co.id – Sebanyak tujuh Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang mendapatkan sertifikat hak merek secara gratis melalui program fasilitasi Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Fasilitasi tersebut dijalankan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang dalam program sertifikasi hak merek yang digagas Kemenperin.
Ketujuh IKM tersebut sebelumnya menjalani proses verifikasi oleh Kementerian Hukum pada akhir 2025.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, mereka berhak mendapatkan sertifikat merek untuk usaha masing-masing.
Bidang usaha para penerima sertifikat cukup beragam. Mulai dari tahu dan tempe, wastra atau kerajinan berbahan kain, kerajinan rajutan, makanan olahan hingga makanan ringan.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku IKM untuk mendapatkan pengakuan legal terhadap merek yang digunakan dalam menjalankan usaha.
“Tujuh IKM Tanjungpinang sudah difasilitasi oleh Kemenperin melalui Disdagin untuk mendapatkan hak mereknya. Prosesnya cukup panjang di Kementerian Hukum dan mereka telah lolos verifikasi. Semoga dengan adanya pengakuan dari negara terhadap merek usaha ini, menjadikan motivasi baru dan dapat terhindar dari permasalahan legalitas merek ke depannya,” ujar Riany saat menyerahkan sertifikat kepada IKM binaan, Jumat (4/9/2026).
Menurut Riany, sertifikat hak merek memberikan kepastian sekaligus perlindungan legal terhadap merek yang digunakan pelaku usaha.
Dengan begitu, pelaku IKM memiliki dasar hukum yang lebih jelas saat mengembangkan dan memasarkan produknya.
Ada 200 IKM yang Difasilitasi
Kabid Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang, M. Endy Febri, menjelaskan program sertifikat hak merek gratis dari Kemenperin tersebut diperuntukkan bagi 200 IKM dari seluruh Indonesia yang berhasil lolos proses verifikasi.
Menurutnya, pengurusan sertifikat merek pada umumnya membutuhkan biaya.
Untuk tahun ini, biaya pengurusan sertifikat disebut mencapai sekitar Rp2,8 juta. Selain itu, pengurusan rekomendasi dari Disdagin kabupaten atau kota dikenakan biaya Rp500 ribu.
Melalui program Kemenperin, tujuh IKM asal Tanjungpinang yang berhasil lolos verifikasi bisa mendapatkan fasilitasi tersebut tanpa biaya.
“Alhamdulillah tujuh IKM di Tanjungpinang sudah difasilitasi. Tahun ini untuk mendapatkan sertifikat merek biayanya Rp2,8 juta, tetapi apabila mengurus rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu. Lewat program Kemenperin ini jadinya gratis, tetapi saingannya dari pelaku usaha seluruh Indonesia,” kata Endy.
Artinya, pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas serupa tetap harus mengikuti proses dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persaingannya juga cukup luas karena program tersebut terbuka bagi IKM dari berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu penerima sertifikat adalah Nofitasari, pemilik merek Nahthari yang memproduksi tahu dan tempe.
Ia menyambut baik fasilitasi hak merek yang diberikan pemerintah. Menurutnya, proses mendapatkan sertifikat membutuhkan keaktifan pelaku usaha, terutama dalam mengikuti arahan dan evaluasi selama proses verifikasi.
“Terima kasih Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi kami dengan hak merek gratis. Banyak yang gagal karena tidak proaktif dan tidak mengikuti arahan atau evaluasi. Sekarang kami merasa aman untuk terus maju dengan merek ini karena sudah dijamin oleh pemerintah nama mereknya,” ujar Nofitasari.(*)
Editor: Don






