Bawang Impor Beredar di Pasar Tanjungpinang, DKP2KH Kepri Akan Cek Asal dan Keamanannya

Bawang Impor Beredar di Pasar Tanjungpinang, DKP2KH Kepri Akan Cek Asal dan Keamanannya
Ilustrasi. Peredaran bawang impor di Pasar Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang mendapat perhatian dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). F. Pixabay.

Bentan.co.id – Peredaran bawang impor di Pasar Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang mendapat perhatian dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

DKP2KH Kepri memastikan akan mengecek bawang impor yang ditemukan beredar di pasar tersebut.

Pemeriksaan dilakukan dari sisi keamanan pangan sekaligus untuk mengetahui asal barang dan jalur peredarannya.

Kepala DKP2KH Kepri Rika Azmi mengatakan, pengawasan bawang impor di titik masuk merupakan kewenangan Karantina dan Bea Cukai.

Bacaan Lainnya

Sementara jika barang tersebut sudah berada di wilayah Tanjungpinang, DKP2KH memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait keamanan pangan.

“Kalau pengawasan titik masuk bawang impor itu memang dari karantina dan Bea Cukai. Kalau kita memang sudah ada pengawasannya di dalam atau sudah berada di dalam Tanjungpinang kita awasi,” katanya, Rabu (9/9/2026).

Meski begitu, DKP2KH belum bisa langsung memastikan dari mana bawang impor tersebut berasal.

Rika mengatakan, pihaknya perlu mengecek terlebih dahulu apakah barang tersebut memang dikirim dari Batam atau berasal dari daerah lain.

“Kita harus dicek dulu barang impor ini betul tidak dari Batam. Barang impor dari luar maksudnya dari luar daerah Kepri kan ada banyak,” ujarnya.

Pengecekan tersebut juga berkaitan dengan aturan peredaran barang impor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kepri.

Rika mengatakan, pihaknya akan melihat apakah bawang impor yang ditemukan di Pasar Bintan Center tersebut beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Nanti kami akan cek terkait bawang impor yang berada di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, yang mana tidak boleh menjual bawang impor di wilayah selain FTZ Dompak dan Senggarang,” sebutnya.

Menurut Rika, pemeriksaan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pihaknya menyimpulkan asal maupun jalur distribusi bawang impor tersebut.

“Mungkin saya kurang tahu barangnya dari mana, makanya nanti investigasi dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, BKHIT Kepri menyebut kewenangan karantina terhadap barang FTZ terbatas pada pengawasan aspek kesehatan dan penyakit.

Sementara untuk penindakan terkait aturan FTZ bukan menjadi kewenangan mereka.

Persoalan bawang impor ini sebelumnya juga muncul setelah dua temuan di pelabuhan Tanjungpinang.

Pada 24 Juli 2026, puluhan koli bawang impor tanpa dokumen resmi diamankan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Tiga hari kemudian, sekitar 120 karung bawang impor kembali ditemukan di Pelabuhan Sri Payung Kilometer 6.

Dengan adanya temuan tersebut, asal dan jalur distribusi bawang impor yang kini beredar di pasar menjadi salah satu hal yang akan diperiksa.

Untuk bawang yang sudah berada di wilayah Tanjungpinang, DKP2KH akan memastikan kondisi dan keamanan pangan melalui pemeriksaan.

“Kalau kami di dalam karena barang sudah di dalam bukan kewenangan kami. Kami hanya mengecek keamanannya, kita uji biasanya. Jadi nanti kami akan cek terlebih dahulu,” tutup Rika.(*)

Editor: Brm

Pos terkait