Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pencuri Material Tower Telekomunikasi di Batam

Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pencuri Material Tower Telekomunikasi di Batam
Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar material telekomunikasi di Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. F. Polresta Barelang.

Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar material telekomunikasi di Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam keterangan resmi kepolisian, polisi mengamankan seorang pria berinisial HJS (38) yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah komponen tower.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Kamis (16/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial FHS menerima informasi dari Call Center Indosat bahwa jaringan di Tower Batu Aji 1 MT mengalami gangguan dan tidak aktif.

Bacaan Lainnya

Saat melakukan pengecekan ke lokasi, korban menemukan sejumlah material milik PT Huawei Tech Investment telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi kabel power KWH to ACPD sepanjang sekitar 10 meter, combiner, tiga kabel jumper, kabel grounding sepanjang sekitar 15 meter, serta satu unit kabel optik.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan HJS yang diduga sebagai pelaku.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membawa HJS ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut menyasar material penting yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan telekomunikasi. Selain menimbulkan kerugian materi, pencurian seperti ini juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat.

Atas perbuatannya, HJS disangkakan melanggar Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Editor: Don

Pos terkait