Bentan.co.id – Kasus pencurian listrik untuk aktivitas tambang Bitcoin ditemukan di wilayah kerja ULP PLN Bintan Centre, Kota Tanjungpinang.
Praktik ini dilakukan dengan modus menyewa ruko. Pelaku memanfaatkan listrik secara ilegal untuk menjalankan perangkat tambang Bitcoin yang membutuhkan daya besar.
Manager ULP PLN Bintan Centre, Gogor, menyebut sepanjang 2026 sudah ditemukan tiga lokasi dengan kasus serupa.
“Kami kenakan denda ke pemilik ruko sebesar Rp100 juta lebih per titik, jadi total kurang lebih Rp300 jutaan dari tiga lokasi tersebut,” ucapnya, Rabu (29/4/2026).
Yang jadi masalah, denda tersebut justru dibebankan ke pemilik ruko.
Hal ini karena nama mereka terdaftar sebagai pemilik resmi meteran listrik di lokasi.
Sementara itu, penyewa yang melakukan pelanggaran biasanya sudah tidak bisa dihubungi setelah kasusnya terungkap.
“Alasan pemilik yang mendapat denda dikarenakan mereka yang secara resmi memiliki meteran listrik tersebut,” tambahnya.
PLN mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik ruko, untuk lebih selektif saat menyewakan properti.
Pemantauan penggunaan listrik secara rutin juga penting untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami imbau pemilik ruko lebih selektif dan berhati-hati saat menyewakan rukonya, karena dari tiga titik ini, pemilik sudah tidak bisa menghubungi penyewa lagi,” ujarnya.(*)
Editor: Don






