Sidang Korupsi Persero Batam, Satuan Pengawasan Internal Ungkap Ada Komisi 30 Persen

Sidang Korupsi Persero Batam, Satuan Pengawasan Internal Ungkap Ada Komisi 30 Persen
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan asuransi aset pada Persero Batam, Selasa (14/4/2026). F. Bentan/Brp.

Bentan.co.id – Temuan dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan asuransi di lingkungan Persero Batam.

Hal ini disampaikan oleh Saksi Aprialdi selaku pemeriksa SPI dalam proses audit yang dilakukan periode 2012 hingga 2021 pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan asuransi aset pada Persero Batam, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Anak Gugat Orang Tua di Bintan, Sengketa Mobil Berujung ke Pengadilan

Dalam audit tersebut, tim SPI yang terdiri dari Kepala Satuan Pengawasan Internal (KSPI) dan dua orang pemeriksa tidak menemukan dokumen penting yang biasanya menjadi dasar kerja sama, seperti surat perjanjian kerjasama (SPK), maupun nota kesepahaman (MoU).

Bacaan Lainnya

Selain itu, saksi juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan kesepakatan resmi terkait penempatan asuransi ke PT Berdikari Insurance. Hal ini menjadi salah satu catatan penting dalam hasil audit.

“Saya sempat memintai terkait data-data tersebut tapi tidak ditemukan. Terkait SPK, surat perjanjian, MoU, atau agreement, saya tidak menemukan,” ujarnya.

Baca juga: Penyelundupan 691 Gram Sabu Lewat Bandara RHF Tanjungpinang Gagal

Temuan Komisi 30 Persen

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi komisi dalam kerja sama asuransi tersebut.

Berdasarkan dokumen yang ditemukan, terdapat perhitungan biaya komisi sebesar 30 persen.

Saksi menyebutkan bahwa nilai komisi tersebut berasal dari perhitungan sebesar Rp69 juta yang kemudian dikalikan 30 persen, sehingga menghasilkan angka sekitar Rp27,7 juta.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, 58 Tersangka Diamankan

“Terkait komisi itu saya menemukan satu nota perhitungan dari PT Berdikari, adanya biaya komisi, tertera Rp 69 juta x 30 persen jadi Rp 27,7 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengacara terdakwa Hendra menggali lebih dalam terkait dugaan komisi yang muncul dalam temuan audit.

Ia mempertanyakan maksud dari komisi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak tertentu yang diuntungkan dari penempatan asuransi ke PT Berdikari.

Baca juga: Pelaku Usaha Diminta Waspada, Modus Lelang Fiktif Dinas Perkim Kepri Hampir Makan Korban

“Terkait komisi itu, komisi apa?. Apakah komisi (yang tertera) akan kita bagikan pada si A karena sudah mengarahkan asuransi ke PT Berdikari atau apa ini maksudnya?, yang saudara dapatkan pada saat itu?,” tanyanya.

Pertanyaan juga diarahkan pada isi dokumen atau nota yang ditemukan oleh saksi. Hal ini penting untuk memastikan apakah benar terdapat indikasi praktik yang tidak sesuai dalam kerja sama asuransi tersebut.

Nota itu isinya apa, terkait komisi yang saudara katakan itu, karena secara tidak langsung, kan saudara menuduh nih, adanya permainan, antara pihak asuransi dengan PT Persero Batam,” sebutnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Lingga, Hakim Turun Langsung Periksa Proyek di Desa Marok Kecil

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi kemudian menjelaskan isi dari nota yang menjadi dasar temuan audit.

Dalam penjelasannya, terdapat perbedaan nilai antara premi yang tercantum dan jumlah yang dibayarkan.

“Disini tertera (premi) Rp 48.362.000, cuma yang tetap dibayarkan oleh PT Persero Batam di dalam kwitansinya itu sebesar Rp 69.062.000. Jadi ada perbedaan, disini saya menemukan untuk tahun 2019. Terkait polish alat berat yang akan dibayarkan oleh Persero Batam,” ujarnya.

Baca juga: Hindari Pelanggaran di Jalan, Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar

Dalam perkara ini, empat mantan pejabat PT Persero Batam menjadi terdakwa, masing-masing Teuku Afrizam (Plt Direktur Utama 2015–2018), Djuhairy (Direktur Utama 2018–2020), Hendra Oktaviandi (Kepala Satuan Internal/General Manager Akuntansi dan Keuangan 2013–2020), serta Burlian (Pejabat Fungsional Asuransi 2001–2013).(*)

Editor: Don

Pos terkait