Bentan.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 memberikan angin segar bagi pengembangan Rempang Eco-City.
Perpres tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan kawasan tersebut.
Berdasarkan Perpres 78/2023, BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan kompensasi, relokasi, dan reintegrasi bagi masyarakat terdampak.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan percepatan realisasi investasi di Rempang.
Sebanyak 86 KK pun sudah bergeser ke hunian sementara sebagai bentuk dukungan warga terhadap program strategis nasional tersebut.
“Proses pergeseran ini akan terus berlangsung hingga seluruh warga terdampak dipindahkan ke hunian sementara yang telah disediakan oleh BP Batam,” ujar Ariastuty.
Menurut Ariastuty, investasi tahap pertama Rempang Eco-City akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare.
Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektare dan Tower Rempang seluas 370 hektare.
Pada tahap pertama, sebanyak 961 KK akan terdampak pembangunan.
“Besok akan ada lagi pergeseran terhadap warga di Rempang. Proses ini terus berlanjut tanpa ada batas waktu yang ditentukan,” pungkas Ariastuty.(*/Brp)
Editor: Don