Pasokan Seret, Pedagang Tanjungpinang Jual Minyakita di Atas HET

Pasokan Seret, Pedagang Tanjungpinang Jual Minyakita di Atas HET
Ilustrasi. Sejumlah pedagang eceran di Kota Tanjungpinang mengaku terpaksa menjual minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). F. Istimewa.

Bentan.co.id – Sejumlah pedagang eceran di Kota Tanjungpinang mengaku terpaksa menjual minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kondisi tersebut dipicu sulitnya pasokan masuk ke daerah sehingga stok di pasaran terbatas.

Salah seorang pedagang sembako, Sabil, mengatakan harga Minyakita yang biasanya dijual sekitar Rp17.000 per liter sempat naik hingga Rp19.000 per liter akibat sulitnya memperoleh barang dari distributor.

“Biasanya dijual Rp17.000, tapi karena barang susah masuk ke Tanjungpinang, sempat naik sampai Rp19.000. Kami terpaksa menaikkan harga bukan demi untung besar, tapi karena modal dan akses barangnya memang sulit,” sebut Sabil, beberapa hari kemarin.

Bacaan Lainnya

Keterbatasan pasokan juga membuat sebagian pedagang mencari jalur distribusi alternatif.

Salah seorang pedagang di Pasar Bintan Center mengaku harus mendatangkan Minyakita langsung dari Batam agar stok tetap tersedia untuk pelanggan.

Namun, langkah tersebut membuat biaya distribusi meningkat sehingga harga jual kepada konsumen ikut terdampak.

“Kami ambil barang dari luar distributor resmi di Batam. Karena ada tambahan ongkos angkut, otomatis harga jual ke konsumen ikut naik,” jelasnya.

Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Tanjungpinang memastikan hingga saat ini belum menemukan indikasi adanya penimbunan Minyakita maupun laporan resmi terkait pelanggaran HET.

Mengutip laporan Gowest.id, Ketua Satgas Pangan Kota Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan pihaknya bersama Polresta Tanjungpinang dan instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap stok serta harga bahan pokok di pasaran.

“Dugaan penimbunan belum ada kami temukan. Soal harga di pasar itu dinamis, kalau pengadaan sedikit, harga cenderung naik. Sejauh ini kami belum menerima aduan resmi dari masyarakat maupun pedagang mengenai lonjakan harga tersebut,” kata Wamilik.

Pemda Kini Bisa Beri Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Aturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 9 Desember 2025 itu diundangkan pada 12 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan.(*)

Editor: Don

Pos terkait