
Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang menggelar sosialisasi hukum, bertempat di ruang Rupatama Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/11/2023).
Sosialisasi digelar guna mempersiapkan masyarakat dan pemilih dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2023-2024.
Selain itu, tujuan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana umum yang relevan dalam konteks pemilu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Hadi Sucipto saat membuka kegiatan tersebut memberikan motivasi kepada para peserta untuk mendukung proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil.
Pada sosial itu, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, serta perubahan – perubahan signifikan yang berhubungan dengan Pemilu.
“Selanjutnya diberikan pemahaman mengenai tindak pidana yang dapat terkait dengan kampanye pemilu, pemungutan suara, dan proses pemilu secara keseluruhan. Lalu, konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh individu atau kelompok yang melanggar undang-undang tersebut,” katanya.
Penjelasan tentang berbagai jenis tindak pidana umum yang mungkin terjadi selama pemilihan umum, seperti pelanggaran pemilu, penipuan, fitnah, dan lainnya.
Konsekuensi hukum bagi individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana semacam ini.
Hadi menambahkan, pentingnya peran aktif masyarakat dan partai politik dalam menjaga integritas pemilu dan mendukung pelaksanaan yang adil.
Sosialisasi hukum ini mencerminkan komitmen Polresta Tanjungpinang untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Masyarakat dan pemilih diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan yang mereka peroleh dalam sosialisasi ini untuk mendukung pemilu yang sukses dan berintegritas pada tahun 2023-2024.
“Polresta Tanjungpinang berharap agar pemilu di wilayah ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa insiden hukum yang merugikan,” tutupnya. (Yto)